"Kami sedang memproses dan mengkaji aduan pemirsa tersebut," kata Wakil Ketua KPID NTB, Sukri Aruman, Rabu, 1 Mei 2013. Lembaganya segera mengklarifikasi persoalan tersebut kepada SCTV.
Menurut dia, pemirsa mempersoalkan jam tayang yang masuk pada kategori dewasa, tapi saat itu justru menampilkan sejumlah penyanyi cilik, bahkan mereka juga menyanyikan lagu-lagu dewasa. "Dampaknya sangat tidak baik bagi anak-anak, SCTV kurang cermat menampilkan artis cilik pada jam tayang dewasa," kata Sukri.
KPID NTB akan berkoordinasi dengan KPI Pusat untuk meminta bukti siaran acara tersebut. Jika terbukti ada pelanggaran, KPID NTB akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran KPI tahun 2012, secara tegas mewajibkan lembaga penyiaran agar memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada anak dengan menyiarkan program siaran pada waktu yang tepat sesuai dengan penggolongan program siaran.
Bahkan, dalam Standar Program Siaran Pasal 15 ayat 4, sangat tegas dan jelas melarang lembaga penyiaran melibatkan anak-anak dalam program siaran langsung yang melewati pukul 21.30 waktu setempat.
source : Supriyantho Khafid/tempo.co
Post a Comment
Post a Comment