Pemeriksaan Darin memang menuai polemik. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai Darin masih di bawah umum. Karena itu pemeriksaan harus dilakukan di rumah, agar tak diekspos.
"Kita harus klarifikasi Darin. Apakah dia di bawah umur atau orang yang sudah menikah. Kan kalau orang sudah menikah masak masih di bawah umur. Kan tidak boleh begitu kan. Nanti harus diklarifikasi," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Senin (27/5).
Karena belum memeriksa status Darin, KPK belum bisa memastikan akan memperlakukan Darin secara istimewa.
"Sekarang perlakuan khususnya itu kayak gimana ya? Nah itu makanya harus tanya ke KPAI. Sepengetahuan saya KPAI belum mengajukan kepada KPK. Tapi sebenarnya, siapa pun dia, ketika dipanggil memang harus dihormati haknya," kata Bambang.
Kepala Sekolah SMK Dewi Sartika Sri Saidah mengatakan, pada tanggal 18 April 2012, sekolah yang dipimpin olehnya ini pernah didatangi oleh petugas KPK untuk memanggil Darin. Namun saat itu Sri tidak mengizinkan anak didiknya dibawa lantaran petugas KPK tidak mau memberikan copy surat pemanggilan tersebut.
"Hari itu dua kali petugas KPK datang pagi dan sore hari. Itu pas hari terakhir ujian. Mereka mau memanggil Darin tapi saya tidak bisa mempersilakan begitu saja," tambahnya.
source : merdeka.com
Post a Comment
Post a Comment