"Dakwaan pertama, kedua dan ketiga, terdakwa tidak terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sesuai dakwaan," ujar tim kuasa hukum Eza pada majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/5).
Tim kuasa hukum Eza pun meminta pada majelis hakim membebaskan kliennya dari dakwaan JPU selama lima bulan penjara dipotong masa tahanan, mengembalikan nama baik,harkat dan martabat Eza dan
mengembalikan beban perkara pada negara, karena tak terbukti bersalah melanggar pasal 351 ayat 1.
Andai majelis hakim tidak sepakat, tim kuasa hukum meminta hakim memperhatikan Eza yang belum pernah berurusan dengan hukum, selalu jujur dan sopan tiap persidangan dan kliennya merupakan tulang punggung di keluarganya.
source : kapanlagi.com
Post a Comment
Post a Comment