Merasa tak bersalah, Eza Gionino minta namanya dibersihkan


Merasa tak bersalah, Eza Gionino minta namanya dibersihkan

Usai membacakan pledoi, tim kuasa hukum Eza Gionino melanjutkan dengan kesimpulan dan permohonan atas kasus penganiayaan yang dilakukan pada Ardina Rasti. Tim kuasa Eza dengan tegas menolak tiga dakwaan karena tidak satupun yang terbukti.

"Dakwaan pertama, kedua dan ketiga, terdakwa tidak terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sesuai dakwaan," ujar tim kuasa hukum Eza pada majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/5).

Tim kuasa hukum Eza pun meminta pada majelis hakim membebaskan kliennya dari dakwaan JPU selama lima bulan penjara dipotong masa tahanan, mengembalikan nama baik,harkat dan martabat Eza dan
mengembalikan beban perkara pada negara, karena tak terbukti bersalah melanggar pasal 351 ayat 1.

Andai majelis hakim tidak sepakat, tim kuasa hukum meminta hakim memperhatikan Eza yang belum pernah berurusan dengan hukum, selalu jujur dan sopan tiap persidangan dan kliennya merupakan tulang punggung di keluarganya.

source : kapanlagi.com

Related Posts

Post a Comment