Briptu Rani Dikabarkan Dipecat Dari Kepolisian

Surabaya - Sidang Komisi Kode Etik Polisi dengan terperiksa Brigadir Polisi Satu Rani Indah Yuni Anggaeni telah selesai digelar Jumat sore, 28 Juni 2013 menjelang maghrib di Lantai III Kantor Profesi dan Pengamanan. Empat hakim yang menyidangkan kasus Briptu Rani telah menghasilkan putusan. Masih belum ada pengumuman resmi putusan tersebut, namun sumber Tempo di Polda Jatim menyatakan bahwa sidan memutuskan Briptu Rani dipecat.

Briptu Rani Dikabarkan Dipecat Dari Kepolisian
(c)detik.com

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Ajun Komisaris Besar Suhartoyo membenarkan bahwa sidang telah selesai. "Dan sudah ada keputusan," katanya. Namun ia tidak bersedia memberikan pernyataan apa hasil putusan tersebut. "Besok saja hasilnya," katanya.

Begitu juga dengan Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Tomsi Tohir. Ketika dikonfirmasi ihwal hasil putusan sidang KKEP, Tomsi tidak bersedia memberitahukan hasil putusan.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Komisaris Besar Awi Setiyono juga tidak bersedia memberikan komentar ihwal putusan sidang KKEP. Telepon selulernya tidak diangkat ketika dihubungi Tempo Jumat malam ini. Pesan singkat yang Tempo kirimkan kepada Awi ihwal hasil sidang KKEP yang memutuskan memecat Briptu Rani, tidak dijawab. Pantauan Tempo di Lantai III Propam Polda Jatim, kendati sudah satu jam sidang selesai sekitar pukul 17.15 WIB, keluarga Briptu Rani yang mengikuti jalannya sidang tidak kunjung keluar.

Briptu Rani adalah anggota Polres Mojokerto. Ia meninggalkan tugasnya selama lebih dari tiga bulan. Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Timur sempat memanggilnya namun ia justru menghilang. Selanjutnya keluarga Briptu Rani menyatakan bahwa Rani menghilang karena Kepala Kepolisian Resor Mojokerto Ajun Komisaris Besar Eko Puji Nugroho telah berbuat asusila terhadapnya. Rani mengaku dipegang-pegang oleh atasannya itu pada saat pengukuran baju seragam. Ia juga mengaku sering diminta menemani tamu-tamu Eko ke tempat karaoke. Sementara itu Komisi Kode Etik Polisi juga menjatuhkan sanski berupa rekomendasi pencopotan jabatan Eko sebagai Kapolres Mojokerto.

source : tempo.co

Related Posts

Post a Comment