Jelang 1 Suro, 200 Keris Djoko Susilo Dicuci

Jelang 1 Suro, 200 Keris Djoko Susilo Dicuci.Terdakwa kasus simulator mengemudi Inspektur Jenderal Djoko Susilo disebut memiliki ratusan koleksi berupa keris. Untuk mengurus benda pusakanya itu, bekas Kepala Korps Lalu Lintas Jenderal ini punya orang khusus untuk memandikan benda-benda tersebut.


"Setahu saya Pak Djoko punya lebih dari 200 keris," ujar Indra Jaya F Hariadi, orang kepercayaan Djoko saat memberi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 16 Juli 2013. Pensiunan TNI ini mengaku masih memegang seluruh pusaka milik Djoko.

"Waktu itu seluruhnya diserahkan kepada saya untuk dicuci menjelang satu Suro (bulan dalam penanggalan Jawa)," kata Indra. Setelah dibersihkan, hingga sekarang keris itu belum sempat dikembalikan pada Djoko. "Pak Djoko terlanjur kena masalah."

Jelang 1 Suro, 200 Keris Djoko Susilo Dicuci
Inspektur Jenderal (Irjen) Djoko Susilo. TEMPO/Dhemas Reviyanto

Saat diperiksa oleh KPK, Indra mengakui tentang keris-keris tersebut. "Saya sudah persilakan KPK untuk menyita. Saya tunggu kok belum disita juga," kata dia sembari menambahkan kedekatannya dengan Djoko hanya karena urusan keris.


Menurut dia, perkenalannya dengan Djoko Susilo ketika bertandang di rumah Rusman Hadi, Kepala Polri pada 1998. "Kepada Bapak Rusman Hadi saya juga mengantarkan keris," ujar Indra.
Djoko pernah membeli 16 keris miliknya seharga Rp 1,7 miliar pada tahun 2004. "Belakangan mas kawinnya (harga beli) diganti dengan rumah di Pesona Kayangan, Depok. Pak Djoko juga masih menambah uang Rp 150 juta."

Soal nilai keris yang dimiliki Djoko, Indra sedikit memberikan gambaran. "Pada tahun 1998, tiga keris milik Pak Djoko pernah dibeli oleh orang Jerman seharga Rp 680 ribu," kata dia. Saat itu, Djoko menyerahkan tiga keris, dan satu lagi sebagai cinderamata.

Djoko dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang No, 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sehingga merugikan keuangan negara dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.
source:tempo.co

Related Posts

Post a Comment