Sejumlah anggota dewan tertidur saat sedang berlangsungnya rapat paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, (12/4). Tempo/Tony Hartawan |
Balikpapan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan, Kalimantan Timur akan menerapkan aturan baru, yakni mengunci pintu ruang rapat paripurna. Siapapun dilarang masuk ruang rapat setelah pimpinan sidang membuka sidang resmi DPRD Balikpapan.
"Bila sudah mencapai kuorum atau 2/3 anggota dewan, ruang rapat DPRD Balikpapan akan dikunci," kata Sekretaris DPRD Balikpapan, Jumali, Senin 20 Mei 2013.
Larangan masuk ruang rapat berlaku bukan hanya pada para pejabat Pemerintah Kota Balikpapan, melainkan juga anggota dewan juga terlambat.
Staf sekretariat DPRD Balikpapan nantinya akan bertugas mengabsen setiap kehadiran anggota dewan maupun tamu undangan. Mereka juga melarang siapapun yang akan masuk ruangan disaat rapat paripurna sedang berlangsung.
Lantaran itu, Jumali menghimbau pada seluruh peserta rapat dewan untuk hadir 15 menit sebelum rapat dimulai. Demikian pula seluruh tamu undangan yang terdiri dari unsur Muspida Balikpapan.
DPRD Balikpapan menerapkan aturan ini menyusul konflik pengusiran terhadap dua anggota dewan setempat yaitu Sappe dari Fraksi Golkar dan Abdul Yaji dari PDIP saat berlangsung sidang paripurna DPRD Balikpapan. Keduanya terlambat 30 menit sehingga Ketua DPRD Balikpapan, Andi Burhanuddin Solong mengusirnya keluar ruangan.
Akibat pengusiran ini, Sappe langsung mengajukan mundur dari keanggotaan DPRD Balikpapan dan Golkar. Selaku Ketua Fraksi Golkar, dia merasa berseberangan dengan Andi Burhanuddin Solong yang juga Ketua Golkar Balikpapan.
source : tempo.co
Post a Comment
Post a Comment