Hati-Hati, Pakai Rok Mini Di Korsel Denda Rp 400 Ribu

Hati-Hati, Pakai Rok Mini Di Korsel Denda Rp 400 Ribu
sxc.hu
Seoul-Perempuan Korea Selatan kini tidak lagi dapat bebas berlenggok dengan mengenakan rok mini. Sebab pekan ini, pemerintah Negeri Gingseng itu telah mengesahkan hukum overexposure yang melarang penggunaan rok mini. Berdasarkan aturan yang disetujui Presiden Park Guen-Hye ini, pemakai rok mini akan didenda 50.000 Won, sekitar Rp 440 ribu.

"Aturan ini dianggap kontroversial," tulis Mail Online, Kamis, 21 Maret 2013. Sejumlah artis mengunduh gambar mereka yang tengah mengenkan pakaian provokatif, ke internet. Seperti yang dilakukan artis televisi, Nancy Land.

"Land mengunduh fotonya ke Twitter, ia memegang catatan soal denda 50.000 Won di sebelah belahan dadanya."

Protes tak cuma datang dari kalangan pesohor. Politikus dari partai oposisi pun mengecam aturan ini. Menurut mereka, pelarangan itu merupakan pembatasan kebebasan ekspresi diri. "Mengapa negara mengurusi cara warganya berpakaian?" kata Ki Sik Kim, politikus dari Partai Persatuan Demokrat di akun Twitternya.

Kebijakan yang tak jauh beda pernah dilakukan ayah Park Guen-Hye, Park Chung-hee, mantan presiden Korea Selatan periode 1963-1979. Ketika itu Park Chung-hee melarang pemakaian rok panjang. Mereka juga melarang rok yang panjangnya 20 sentimeter di atas dengkul.

"Pemerintahan Park Guen-hye membawa kita kembali ke era panjang rambut dan rok diatur oleh negara," kata Ki Sik Kim.

Badan Nasional Kepolisian menyatakan para oposisi telah menyebarkan informasi yang salah soal aturan ini. Kata Inspektur Ko Jun-ho, peraturan ini hanya soal ketelanjangan serta ketidaksenonohan di depan publik. Sama sekali melibatkan pakaian. "Informasi yang mengatakan kami akan mengatur apa yang dikenakan masyarakat, itu salah," ujar Jun-ho.

Rok mini adalah busana pokok bagi perempuan di Korea Selatan. Terutama setelah musik bergenre K-Pop marak di sana.

source : tempo.co

Related Posts

Post a Comment