"Seluruh surat berharga milik lapas, berupa surat keputusan, buku keuangan, pengusulan remisi napi, dan berkas-berkas lainnya tidak ada yang tersisa," ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Budi Sulaksana, seperti yang dikutip Antara, Sabtu (13/7).
Lapas Tanjung Gusta. © merdeka.com/yan muhardiansyah
Budi mengatakan bahkan dokumen para pegawai negeri sipil juga terbakar. Hal itu dapat menyulitkan pihaknya untuk mencari data-data yang diperlukan mengenai napi dan surat-surat lainnya untuk kepentingan administrasi pemasyarakatan.
"Kalau sampai tidak ada lagi dokumen itu, bisa sulit untuk mengetahui kondisi napi di Lapas Medan," ujarnya.
Namun, orang pertama di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumut itu masih berharap data-data dan dokumen kemungkinan masih ada di arsip atau database Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut.
Diketahui, kerusuhan terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjung Gusta Medan Sumatera Utara. Ratusan napi kabur saat terjadi kerusuhan dan pembakaran gedung penjara. Lima orang tewas terbakar, yakni dua orang pegawai Lapas, Hendra Rico Naibaho (28) dan Bona Hotman Situngkir (38), serta napi Ng Hui Tan Awi (48), Jhon Gabriel Tarigan (26) Johanes Leo Situmorang (34).
Post a Comment
Post a Comment